Laman

Alunan Musik

Jumat, 12 Oktober 2012

SRAGEN AREA GO GREEN


SRAGEN – Mulai hari Jum’at ini (12/10) Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Sragen bebas dari kendaraan bermotor. Segala jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dilarang masuk komplek Kantor Setda Kantor Bupati Sragen. Sebagai gantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siapapun yang akan masuk ke lingkungan Setda Sragen di harapkan menggunakan sepeda onthel atau jalan kaki. Sedangkan bagi PNS yang tempat tinggalnya jauh dari kantor diharapkan menyesuaikan dengan menitipkan kendaraan bermotornya di luar Setda Sragen.
Kebijakan baru Bupati Sragen Agus Fatchurrahman yang dilaksanakan setiap hari jumat tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang hijau, bersih dan bebas dari polusi asap kendaraan bermotor (area go green). 
Selain itu  dengan penggunaan sepeda onthel untuk berangkat kerja diharapkan dapat  mendorong penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM),khususnya dikalangan PNS sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Sragen dalam beberapa kesempatan menyampaikan, kebijakan go green ini akan diawali di lingkungan Setda terlebih dahulu. Setelah itu  secara bertahap  seluruh instansi dan satuan kerja dilingkungan pemkab akan diberlakukan kebijakan serupa termasuk sekolah-sekolah khususnya  diwilayah perkotaan. Bupati menyadari pada tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut, tentu terdapat satu atau dua hal yang kurang pas,  itu merupakan hal  yang wajar karena kebijakan baru. Namun lama kelamaan semuanya akan bisa menyesuaikan diri.
Sebagai landasan hukum  kebijakan ini, pemkab telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sragen Nomor 426 / 149 / 08 / 2012.  Di dalam SE tersebut disebutkan setiap hari Jum’at yang diimulai tanggal 12 Oktober 2012 seluruh pegawai Pemkab Sragen dihimbau menggunakan sepeda kayuh sebagai sarana transportasi ke tempat kerja.

Melaui kebijakan go green tersebut tidak hanya PNS yang berkantor dilingkungan setda saja yang tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor masuk lingkungan Setda. Tamu yang akan berkunjung ke Setda Sragen pun juga tak boleh menggunakan kendaraan bermotornya masuk ke komplek Setda Sragen. Kendaraan bermotor milik para tamu bisa di parkir di luar Komplek Setda Sragen. Melalui kebijakan tersebut diharapkan juga dapat mendorong peningkatan retribusi parkir kendaraan bermotor.
Pada pelaksanaan go green pertama  pagi tadi,  terlihat banyak PNS yang sudah tahu kebijakan baru tersebut, sehingga banyak  yang menggunakan sepeda onthel atau jalan kaki untuk menuju lokasi kerja di komplek kantor Setda Sragen. Sementara para PNS yang rumahnya jauh dari kantor terlihat menitipkan kendaraan bermotornya di luar kantor Setda. Pada pintu utama  masuk kantor  Setda Sragen, petugas  telah memasang spanduk larangan menggunakan kendaraan bermotor memasuki kantor Setda Sragen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar