SRAGEN – Mulai hari Jum’at ini (12/10) Lingkungan
Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Sragen bebas dari kendaraan bermotor.
Segala jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dilarang masuk komplek
Kantor Setda Kantor Bupati Sragen. Sebagai gantinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan siapapun yang akan masuk ke lingkungan Setda Sragen di harapkan menggunakan
sepeda onthel atau jalan kaki. Sedangkan bagi PNS yang tempat tinggalnya jauh
dari kantor diharapkan menyesuaikan dengan menitipkan kendaraan bermotornya di
luar Setda Sragen.
Kebijakan baru Bupati Sragen Agus Fatchurrahman yang
dilaksanakan setiap hari jumat tersebut dimaksudkan untuk menciptakan
lingkungan yang hijau, bersih dan bebas dari polusi asap kendaraan bermotor
(area go green). Selain itu dengan penggunaan sepeda onthel untuk berangkat kerja diharapkan dapat mendorong penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM),khususnya dikalangan PNS sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
Bupati Sragen dalam beberapa kesempatan menyampaikan,
kebijakan go green ini akan diawali di lingkungan Setda terlebih dahulu.
Setelah itu secara bertahap seluruh instansi dan satuan kerja
dilingkungan pemkab akan diberlakukan kebijakan serupa termasuk sekolah-sekolah
khususnya diwilayah perkotaan. Bupati menyadari pada tahap awal
pelaksanaan kebijakan tersebut, tentu terdapat satu atau dua hal yang kurang
pas, itu merupakan hal yang wajar karena kebijakan baru. Namun lama
kelamaan semuanya akan bisa menyesuaikan diri.
Sebagai landasan hukum kebijakan ini, pemkab
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sragen Nomor 426 / 149 / 08 /
2012. Di dalam SE tersebut disebutkan setiap hari Jum’at yang diimulai
tanggal 12 Oktober 2012 seluruh pegawai Pemkab Sragen dihimbau menggunakan
sepeda kayuh sebagai sarana transportasi ke tempat kerja.
Melaui kebijakan go green tersebut tidak hanya PNS
yang berkantor dilingkungan setda saja yang tidak diperkenankan membawa kendaraan
bermotor masuk lingkungan Setda. Tamu yang akan berkunjung ke Setda Sragen pun
juga tak boleh menggunakan kendaraan bermotornya masuk ke komplek Setda Sragen.
Kendaraan bermotor milik para tamu bisa di parkir di luar Komplek Setda Sragen.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan juga dapat mendorong peningkatan retribusi
parkir kendaraan bermotor.
Pada pelaksanaan go green pertama pagi
tadi, terlihat banyak PNS yang sudah tahu kebijakan baru tersebut,
sehingga banyak yang menggunakan sepeda onthel atau jalan kaki untuk
menuju lokasi kerja di komplek kantor Setda Sragen. Sementara para PNS yang
rumahnya jauh dari kantor terlihat menitipkan kendaraan bermotornya di luar
kantor Setda. Pada pintu utama masuk kantor Setda Sragen, petugas
telah memasang spanduk larangan menggunakan kendaraan bermotor memasuki kantor
Setda Sragen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar