Laman

Alunan Musik

Selasa, 28 Mei 2013

JAM KERJA PNS KABUPATEN SRAGEN

SRAGEN – Mulai 3 Juni 2013 Senin minggu depan, Pemkab Sragen bakal berlakukan uji coba 5 hari kerja. Keputusan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/103/08/2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten Sragen, Drs. Tatag Prabawanto B, MM tertanggal 27 Mei 2013. Di dalam SE disebutkan uji coba ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juni 2013 hingga 2 Juni 2014 tahun depan.
Keputusan ini juga disampaikan oleh Bupati Sragen saat memberikan sambutan Pengetan Ambal warsa kabupaten Sragen  yang dilangsungkan tadi pagi.



Pengaturan jam kerja diatur sebagai berikut : Hari Senin  sampai  Kamis Pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 hingga 12.15 WIB. Sementara pada hari Jum’at Pukul 06.30 sampai 11.00 WIB.Namun ketentuan 5 hari kerja ini dikecualikan bagi pegawai yang bekerja pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, lembaga Pendidikan seperti TK, SD, SMP dan SMA.

Sementara bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala SKPD yang bersangkutan diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas jaga bergilir (Shifting System) pada hari Sabtu. Unit kerja tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dishubkominfo, Dinas Perdagangan, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), UPT Pemadam Kebakaran, UPTPK, Kecamatan, Kelurahan / Desa dan Unit Kerja Pelayanan lainnya. Pada instansi-instansi tersebut jam kerja pada hari Sabtu dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB. Bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas jaga pada hari Sabtu diberikan hak libur pada hari Jum’at minggu berikutnya. (N.Hart - Humas)
(Sumber : www.sragenkab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar