Keputusan ini juga disampaikan oleh Bupati Sragen saat memberikan sambutan Pengetan Ambal warsa kabupaten Sragen yang dilangsungkan tadi pagi.
Pengaturan jam
kerja diatur sebagai berikut : Hari Senin sampai Kamis Pukul 07.30
sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 hingga 12.15 WIB.
Sementara pada hari Jum’at Pukul 06.30 sampai 11.00 WIB.Namun ketentuan 5 hari
kerja ini dikecualikan bagi pegawai yang bekerja pada instansi Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD), Puskesmas, lembaga Pendidikan seperti TK, SD, SMP dan SMA.
Sementara bagi
unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala SKPD yang
bersangkutan diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas jaga bergilir (Shifting
System) pada hari Sabtu. Unit kerja tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Dishubkominfo, Dinas Perdagangan, Badan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal (BPTPM), UPT Pemadam Kebakaran, UPTPK, Kecamatan, Kelurahan /
Desa dan Unit Kerja Pelayanan lainnya. Pada instansi-instansi tersebut jam
kerja pada hari Sabtu dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB. Bagi pegawai yang
telah melaksanakan tugas jaga pada hari Sabtu diberikan hak libur pada hari
Jum’at minggu berikutnya. (N.Hart - Humas)
(Sumber : www.sragenkab.go.id)
(Sumber : www.sragenkab.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar