Program induksi merupakan tahap
penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru.
Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi
Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah
sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara
para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses
pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun
dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah
atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru
kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk
menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses
perkembangan kepribadian.
PIGP adalah kegiatan orientasi
pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru
pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
Program Induksi dapat dilaksanakan
dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang
disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan
program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing
serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model
pelaksanaan Program Induksi.
A. Kriteria dan
Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat
Kriteria
Pembimbing:
- kompetensi sebagai guru profesional;
- pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
- kemampuan bekerja sama dengan baik;
- kemampuan komunikasi yang baik
- kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
Tanggungjawab Pembimbing:
- menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
- memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
- melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
- memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
- memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
- melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
- memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
Tanggungjawab
Kepala Sekolah:
- melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
- menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
- menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
- mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
- memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
- melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
- melakukan penilaian kinerja
- menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
Tanggung jawab
Pengawas :
- memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
- melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
- melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
- memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja
B. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi
guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1.
Melakukan Analisis kebutuhan
dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan
dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat,
penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan
faktor-faktor pendukung lainnya.
2.
Menyelenggarakan pelatihan tentang
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala
sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang
telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3.
Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru
pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan
sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan
informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan
lingkungan sekolah/madrasah.
4.
Menunjuk seorang pembimbing bagi
guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan
Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan
pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah
tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1. pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi
sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2. pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan
dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait
lainnya;
4. guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta
lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan
situasi;
5. guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi
guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode
etik guru;
6. guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana
dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7. guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
D. Pelaksanaan dan Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat
dilakukan dengan cara:
- memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
- memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
- memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:
- melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
- memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
· Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan
ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
·
Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas,
dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh
pengawas sekolah minimal dua kali.
1. Pembimbingan
Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan pada bulan
ke-2 sampai dengan ke-9 melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1
merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan
dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan
tugas tambahan.
Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh pembimbing
melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi
kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya
1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan
tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu
dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran
perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang
semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk
dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan
dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:
1.
Pra Observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan
menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus
observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat
kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi
Guru Pemula.
2.
Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi
Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil
observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru
pemula.
3.
Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
1.
Pembimbing dan guru pemula melakukan
refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
2.
Pembimbing memberikan salinan Lembar
Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang
telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan tahap pertama ini
dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan
dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan
tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap
guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan
pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru
pemula.
2. Pembimbingan
Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan pada
bulan ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh
kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi
dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada
pembimbingan tahap ke dua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2
(dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan
tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan
untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah
dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/
bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau
pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan
kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:
1. Pra Observasi
Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan
fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi
maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap
observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya
observasi.
2. Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah
atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru
pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3. Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a. Guru pemula
mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah
pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b. Kepala
sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada
setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi
selesai.
c. Guru
Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar
Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan
salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru
pemula.
E. Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru
pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru
lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program
induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah
dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika
semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki
kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan
penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat
kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
F. Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11
setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai
dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan
pengawas.
2. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan
konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru
pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik,
Cukup, Sedang dan Kurang.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula
oleh kepala sekolah/ madrasah.
4. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah
kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat
menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program
Induksi dengan baik
Casino Junket - DrmCMD
BalasHapusPlay the best online 파주 출장샵 casino games at Dr.Mcd! We 여주 출장안마 have 군포 출장마사지 over 80's of slot machines 전주 출장안마 to choose from, and our games are loaded 세종특별자치 출장마사지 with exciting jackpots and