Laman

Alunan Musik

Jumat, 15 Juni 2012

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)


Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.
PIGP adalah kegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model, dan pihak sekolah menggunakan Panduan Kerja yang disediakan Direktorat Jenderal untuk memandu guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Berikut ini diberikan penjelasan tentang kriteria pembimbing serta tanggungjawab pembimbing, kepala sekolah dan pengawas serta model pelaksanaan Program Induksi.

A.  Kriteria dan Tanggungjawab Pihak Yang Terlibat

Kriteria Pembimbing:
  • kompetensi sebagai guru profesional;
  • pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sebagai Guru Muda, diprioritaskan yang memiliki pengalaman mengajar atau mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula
  • kemampuan bekerja sama dengan baik;    
  • kemampuan komunikasi yang baik
  • kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
Tanggungjawab Pembimbing:
  • menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
  • memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
  • melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
  • memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
  • memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
  • melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada kepala sekolah/ madrasah;
  • memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.
Tanggungjawab Kepala Sekolah:
  • melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  • menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi;
  • menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
  • menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
  • mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
  • memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
  • melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
  • melakukan penilaian kinerja
  • menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula. 

Tanggung jawab Pengawas :
  • memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah dan pembimbing dan guru pemula tentang  pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
  • melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya;
  • melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
  • memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja
B.  Persiapan 
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1. Melakukan Analisis kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman  guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
2. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3. Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
4. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut:
1.   pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
2.   pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
3. pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya;
4.   guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
5. guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
6.   guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
7.   guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

D. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara:
  1. memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru;
  2. memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
  3. memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:
  1. melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
  2. memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
·    Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan, dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan. 
·    Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah minimal dua kali.

1. Pembimbingan Tahap Pertama
Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan  pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi  menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling,  melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh  pembimbing melalui  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut: 
1.   Pra Observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi  meliputi elemen kompetensi  (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula. 
2.   Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling oleh guru pemula.
3.   Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
1.   Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
2.   Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.

2.  Pembimbingan Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan  pada bulan  ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada pembimbingan tahap ke dua  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali. Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah  observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dan pengawas dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:

1.   Pra Observasi
Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.  Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling  dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum   dilaksanakannya observasi.
2.   Pelaksanaan Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3.     Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a. Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b. Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
c. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.

E.  Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

F.  Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1.  Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.
2.   Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. 
3.   Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/ madrasah.
4. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik

Mengunduh Pedoman PIGP Bagi KS "klik di bawah"
DOWNLOAD 

1 komentar:

  1. Casino Junket - DrmCMD
    Play the best online 파주 출장샵 casino games at Dr.Mcd! We 여주 출장안마 have 군포 출장마사지 over 80's of slot machines 전주 출장안마 to choose from, and our games are loaded 세종특별자치 출장마사지 with exciting jackpots and

    BalasHapus